Minggu, 16 Maret 2014

Budidaya Ternak Lele

SURAT PERJANJIAN
KEMITRAAN PRODUKSI /FINISHING
PAPAN FINGERBOARD

Bahwa pada hari ini,  Selasa 26 Juli 2015,  kami yang bertanda tangan di bawah ini:     

-          Nama                    :     TONNY WINNATA
-          Pekerjaan              :     Direktur utama UD. TONNY FURNITURE
-          No. Wajib pajak   :     08.931.961.0-532.000
-          Alamat                   :    Gedangan RT. 007/RW.001 – Gedangan - Grogol – Sukoharjo – Jawa Tengah 
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama UD. TONNY FURNITURE sesuai dengan akte Perusahaan nomor : 169/11.35/PK/IV/2005, nomor wajib pajak : 08.931.961.0-532.000  untuk selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA            


-          Nama                                     :     Ir. MUHAMMAD NUR
-          Pekerjaan              :     Swasta
-          No. KTP                 :     -
-          Alamat                   :     Jl. Sumur Mudal – Maos -  Cilacap – Jawa Tengah
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri, sesuai dengan alamat yang tercantum pada Kartu Tanda yang diterbitkan oleh kalurahan Maos, selanjutnya di surat perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA
Dengan ini kedua belah pihak menyatakan untuk saling mengikat diri mengadakan perjanjian kemitraan produksi/finishing papan fingerboard yang diatur dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :


Pasal-1

BENTUK PEKERJAAN
PIHAK PERTAMA memberikan tugas/kontrak produksi kepada PIHAK KEDUA untuk melaksanakan pekerjaan finishing papan fingerboard. Finishing yang dimaksudkan adalah merapikan papan kasar berukuran 70cm x 12cm x 1,2 cm menjadi papan halus (bahan setengah jadi siap pakai) sesuai dengan spesifikasi teknis dan gambar terlampir yang telah disetujui oleh kedua belah pihak.


Pasal-2

TOTAL JUMLAH PEKERJAAN
DAN WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Total jumlah papan yang akan di finishing/dihaluskan oleh PIHAK PERTAMA adalah 540.000 (lima ratus empat puluh ribu) papan yang akan diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun. Termin waktu tiap kali setor papan yang selesai difinishing tiap 10 (sepuluh) hari sebanyak 15.000 (lima belas ribu) papan.



Pasal-3
PEMBIAYAAN DAN CARA PEMBAYARAN
Di kemitraan produksi ini mengenai segala macam bentuk pembiayaan diatur sebagai berikut :  
-          PIHAK KEDUA membayar biaya kemitraan produksi untuk paket ¼ kontainer 20 feet ( 15.000 papan)
sebesar  Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada PIHAK PERTAMA      

Dengan biaya tersebut PIHAK KEDUA mendapatkan kontrak produksi/finishing selama 1 (satu) tahun + 1 unit mesin penghalus/planner + 15.000 papan kayu sonokeling yang masih kasar untuk dihaluskan.             

-          PIHAK PERTAMA tiap 10 (sepuluh) hari sekali akan menerima setoran kayu yang sudah di finising oleh PIHAK KEDUA sebanyak 15.000 (lima belas ribu) papan dan PIHAK PERTAMA akan membayar  dengan harga Rp 11.000,-(sebelas ribu rupiah)/papan halus kepada PIHAK KEDUA

-          Setelah penyetoran selesai, untuk pekerjaan finishing per-penyetoran berikutnya PIHAK KEDUA  akan membeli bahan baku sebanyak 15.000 (lima belas ribu) papan kasar kepada  PIHAK PERTAMA dengan harga Rp 9.000,- (sembilan ribu rupiah). Demikian seterusnya sistem ini akan berjalan hingga kontrak produksi berakhir             

-          Semua biaya pengangkutan pengiriman bahan kayu kasar ataupun pengambilan kayu halus ke lokasi PIHAK KEDUA menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA. Menurunkan kayu kasar dari truk dan memuat kayu halus ke kontainer dilokasi pihak KEDUA menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA

-          Biaya lain-lain seperti biaya listrik untuk produksi, biaya tukang/tenaga kerja, biaya service mesin, kerusakan dan lain-lain yang berhubungan dengan operasional produksi di di lokasi PIHAK KEDUA menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA


Pasal-4
MENGENAI PENGAWASAN
PIHAK PERTAMA berhak sewaktu-waktu mendatangi, mengawasi, memeriksa pekerjaan ataupun menanyakan kepada setiap pekerja lapangan (tukang atau mandor) yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut.

PIHAK KEDUA harus bersedia jika diminta mendampingi oleh PIHAK PERTAMA dalam pengawasan pekerjaan di lokasi produksi

Pasal-5
SUB KONTRAKTOR
Keseluruhan pekerjaan merupakan tanggung jawab PIHAK KEDUA sepenuhnya, oleh karena itu tidak diperkenankan memberikan pekerjaan tersebut kepada PIHAK KETIGA atau orang lain tanpa sepengetahuan PIHAK PERTAMA.



PASAL-6
PENUTUP
Demikian perjajian kerjasama ini kami buat untuk menjadi ikatan diantara kami. Segala hal yang belum termuat pada perjanjian ini akan dibicarakan bersama antara pihak pertama dan pihak kedua untuk mencapai mufakat dikemudian hari dan otomatis menjadi addendum pada perjanjian ini.

Perjanjian ini kami buat secara penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari manapun. Jika terjadi perselisihan pada pelaksanaan perjanjian ini, maka kami sepakat menyelesaikannya dengan cara kekeluargaan dan musyawarah, namun jika tidak terselesaikan juga, kami sepakat menyelesaikan secara hukum yang berlaku.


Sukoharjo, 26 Juli 2015

PIHAK PERTAMA                                                                PIHAK KEDUA



       (Tonny Winnata)                                                                   (Nur Muhammad)