SURAT
PERJANJIAN
KEMITRAAN PRODUKSI /FINISHING
PAPAN FINGERBOARD
Bahwa pada hari ini, Selasa
26 Juli 2015, kami yang bertanda
tangan di bawah ini:
-
Nama : TONNY WINNATA
-
Pekerjaan : Direktur utama UD. TONNY FURNITURE
-
No. Wajib pajak :
08.931.961.0-532.000
-
Alamat : Gedangan RT.
007/RW.001 – Gedangan - Grogol – Sukoharjo – Jawa Tengah
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama UD. TONNY FURNITURE sesuai dengan akte Perusahaan nomor : 169/11.35/PK/IV/2005, nomor wajib pajak
: 08.931.961.0-532.000 untuk selanjutnya dalam surat perjanjian ini
disebut sebagai PIHAK PERTAMA
-
Nama :
Ir. MUHAMMAD NUR
-
Pekerjaan : Swasta
-
No. KTP : -
-
Alamat : Jl. Sumur Mudal – Maos - Cilacap – Jawa Tengah
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri, sesuai dengan alamat yang
tercantum pada Kartu Tanda yang diterbitkan oleh kalurahan Maos, selanjutnya di
surat perjanjian ini disebut sebagai PIHAK
KEDUA
Dengan ini kedua belah pihak menyatakan untuk saling
mengikat diri mengadakan perjanjian kemitraan produksi/finishing papan
fingerboard yang diatur dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :
Pasal-1
BENTUK PEKERJAAN
PIHAK PERTAMA
memberikan tugas/kontrak produksi kepada
PIHAK KEDUA untuk melaksanakan pekerjaan finishing papan fingerboard. Finishing
yang dimaksudkan adalah merapikan papan kasar berukuran 70cm x 12cm x 1,2 cm menjadi
papan halus (bahan setengah jadi siap pakai) sesuai dengan spesifikasi teknis
dan gambar terlampir yang telah disetujui oleh kedua belah pihak.
Pasal-2
TOTAL JUMLAH PEKERJAAN
DAN WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Total jumlah
papan yang akan di finishing/dihaluskan oleh PIHAK PERTAMA adalah 540.000 (lima
ratus empat puluh ribu) papan yang akan diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun.
Termin waktu tiap kali setor papan yang selesai difinishing tiap 10 (sepuluh)
hari sebanyak 15.000 (lima belas ribu) papan.
Pasal-3
PEMBIAYAAN DAN CARA PEMBAYARAN
Di kemitraan
produksi ini mengenai segala macam bentuk pembiayaan diatur sebagai berikut :
-
PIHAK KEDUA
membayar biaya kemitraan produksi untuk paket ¼ kontainer 20 feet ( 15.000
papan)
sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta
rupiah) kepada PIHAK PERTAMA
Dengan biaya tersebut PIHAK KEDUA mendapatkan kontrak produksi/finishing selama
1 (satu) tahun + 1 unit mesin penghalus/planner + 15.000 papan kayu sonokeling
yang masih kasar untuk dihaluskan.
-
PIHAK PERTAMA
tiap 10 (sepuluh) hari sekali akan menerima setoran kayu yang sudah di finising
oleh PIHAK KEDUA sebanyak 15.000 (lima belas ribu) papan dan PIHAK PERTAMA akan
membayar dengan harga Rp 11.000,-(sebelas
ribu rupiah)/papan halus kepada PIHAK KEDUA
-
Setelah
penyetoran selesai, untuk pekerjaan finishing per-penyetoran berikutnya PIHAK
KEDUA akan membeli bahan baku sebanyak
15.000 (lima belas ribu) papan kasar kepada
PIHAK PERTAMA dengan harga Rp 9.000,- (sembilan ribu rupiah). Demikian
seterusnya sistem ini akan berjalan hingga kontrak produksi berakhir
-
Semua biaya
pengangkutan pengiriman bahan kayu kasar ataupun pengambilan kayu halus ke
lokasi PIHAK KEDUA menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA. Menurunkan kayu kasar dari
truk dan memuat kayu halus ke kontainer dilokasi pihak KEDUA menjadi tanggung
jawab PIHAK KEDUA
-
Biaya
lain-lain seperti biaya listrik untuk produksi, biaya tukang/tenaga kerja,
biaya service mesin, kerusakan dan lain-lain yang berhubungan dengan
operasional produksi di di lokasi PIHAK KEDUA menjadi tanggung jawab PIHAK
KEDUA
Pasal-4
MENGENAI PENGAWASAN
PIHAK
PERTAMA berhak sewaktu-waktu mendatangi, mengawasi, memeriksa pekerjaan ataupun
menanyakan kepada setiap pekerja lapangan (tukang atau mandor) yang berhubungan
dengan pekerjaan tersebut.
PIHAK KEDUA harus bersedia jika diminta mendampingi oleh PIHAK PERTAMA dalam
pengawasan pekerjaan di lokasi produksi
Pasal-5
SUB KONTRAKTOR
Keseluruhan
pekerjaan merupakan tanggung jawab PIHAK KEDUA sepenuhnya, oleh karena itu
tidak diperkenankan memberikan pekerjaan tersebut kepada PIHAK KETIGA atau
orang lain tanpa sepengetahuan PIHAK PERTAMA.
PASAL-6
PENUTUP
Demikian
perjajian kerjasama ini kami buat untuk menjadi ikatan diantara kami. Segala
hal yang belum termuat pada perjanjian ini akan dibicarakan bersama antara
pihak pertama dan pihak kedua untuk mencapai mufakat dikemudian hari dan otomatis
menjadi addendum pada perjanjian ini.
Perjanjian
ini kami buat secara penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari manapun. Jika
terjadi perselisihan pada pelaksanaan perjanjian ini, maka kami sepakat
menyelesaikannya dengan cara kekeluargaan dan musyawarah, namun jika tidak
terselesaikan juga, kami sepakat menyelesaikan secara hukum yang berlaku.
Sukoharjo, 26 Juli 2015
PIHAK
PERTAMA
PIHAK KEDUA
(Tonny Winnata)
(Nur Muhammad)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar